Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah:
“Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi
bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya”.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank
adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of
fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga
sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam
hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan
dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat
percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan
dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang
telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada
debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya,
debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur
mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban
lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil
tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan
saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik
apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa
penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
c. Agent of Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank
juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang,
penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian
tagihan.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita
garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha
yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum
untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Sumber :http://www.kajianpustaka.com/2013/01/pengertian-dan-fungsi-perbankan.html
Daftar Pustaka
- Budisantoso, T dan Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
- Hasibuan, Melayu SP. 2005. Dasar-dasar Perbankan.Jakarta: PT. Bumi Aksara.
- Kasmir. S.E., M.M. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Kasmir. S.E., M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
0 komentar:
Posting Komentar